Beranda | Artikel
Hukum Memanfaatkan Benda Najis untuk Tujuan Tertentu
Senin, 4 Februari 2019

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak boleh memanfaatkan benda najis seperti babi untuk tujuan apa pun. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggunakan lemak bangkai (yang termasuk benda najis) untuk menambal perahu.

Pemahaman tersebut didasarkan atas hadis berikut ini,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” 

Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.”

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)

Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?

Apakah yang Diharamkan Jual Belinya atau Memanfaatkan Lemak Bangkainya?

Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat ketika memahami perkataan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ ، هُوَ حَرَامٌ

”Tidak boleh! Itu haram.”

Apakah yang diharamkan itu jual belinya atau memanfaatkan lemak bangkai? Hal ini karena mereka berbeda pendapat, apakah kata ganti (dhamir) هُو (“itu”) merujuk ke jual beli atau merujuk ke pemanfaatan benda najis? Di sini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.

Baca Juga: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?

Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “jual beli lemak bangkai”. Artinya, meskipun lemak bangkai itu bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya, jual beli bangkai adalah haram.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “memanfaatkan lemak bangkai”. Berdasarkan pendapat kedua ini, maka lemak bangkai tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam hadis di atas. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. (Fathul Baari, 4: 425)

Dari dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Hal ini karena konteks pembicaraan secara keseluruhan adalah tentang jual beli. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bangkai, maka sebagian sahabat bermaksud untuk meminta keringanan diperbolehkannya jual beli lemak bangkai karena ada manfaat tertentu sebagaimana yang disebutkan. Mereka menyangka bahwa karena bisa dimanfaatkan, maka jual beli lemak bangkai bisa dikecualikan (dari hukum larangan jual beli bangkai). (Minhatul ‘Allaam, 6: 14)

Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnul Qayyim juga menyandarkan pendapat ini kepada gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullahu Ta’ala. Pendapat pertama ini juga dikuatkan oleh para ulama peneliti seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala [1]; Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2]; dan Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan [3] hafidzahumallahu Ta’ala.

Baca Juga: Cara Membersihkan Najis

Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu tidak terlarang (boleh). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari bahwa lemak bangkai bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya.

Boleh Memanfaatkan Benda Najis dengan Syarat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

Boleh memanfaatkan benda najis, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Faedah ini diambil dari kalimat, ’lemak bangkai itu dimanfaatkan untuk menambal perahu.’ Jika melampaui batas (yang ditetapkan syariat), misalnya menempelkan najis tersebut di pakaian atau di badannya lalu pergi salat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Atau memanfaatkan benda najis untuk makan atau minum, hal ini juga tidak boleh. Karena tidak boleh mengkonsumsi benda najis.” (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, 9: 25)

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullah berkata,

Diperbolehkan memanfaatkan benda najis, namun tidak melampaui batas. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui (tidak mengingkari) untuk meminyaki kulit dan menambal perahu.” (Taudhiihul Ahkaam, 4: 227)

Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Misalnya, memanfaatkan kotoran hewan yang hukumnya najis untuk digunakan sebagai pakan ikan (jika memang bermanfaat dan tidak berbahaya menurut ilmu perikanan), maka hal ini diperbolehkan. [4] Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga:

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, 9/18-19.

[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 4/225.

[3] Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 6/14.

[4] Disadur dengan perubahan seperlunya dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan” diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.

🔍 Hutang Menurut Islam, Pasangan Ideal Menurut Islam, Allahumma La Mani A Lima, Arti Tabarakallahu, Jalan Mengenal Allah


Artikel asli: https://muslim.or.id/45009-hukum-memanfaatkan-benda-najis-untuk-tujuan-tertentu.html